Monitoring dan Evaluasi

Pemerintah telah mengatur dan menyerahkan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi secara otonomi yang harus dievaluasi secara mandiri. Evaluasi secara mendiri bertujuan untuk menjamin mutu standar pendidikan tinggi yang telah ditetapkan. Sistem penjaminan mutu memiliki empat siklus kegiatan yang diatur dalam Permenristek dikti No 62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Merujuk pasal 5 ayat 1 dan 2 siklus kegiatan sistem penjaminan mutu terdiri dari (1) Penetapan standar pendidikan tinggi, (2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (3) Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi, (4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi, dan (5) Peningkatan standar pendidikan tinggi. Siklus ketiga yaitu Evaluasi pelaksanaan standar pendidikan tinggi di STIE Kasih Bangsa dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI) dan Monitoring & Evaluasi (Monev).
Landasan Yuridis pelaksanaan Monev STIE Kasih Bangsa adalah (1) Permendikbud No 62 tahun2016 tentang SPM PT, (2) Permendikbud No 3 tahun 2020 tentan SN Dikti, (3) PU Nomor 02 tahun 2017 tentang proses pendidikan & pembelajaran, (3) RIP STIE Kasih Bangsa, (4) Renstra STIE Kasih Bangsa dan Program Studi, dan (5) Dokumen Kebijakan SPM STIE Kasih Bangsa. Implementasinya adalah Monev STIE Kasih Bangsa difokuskan pada kegiatan pembelajaran dengan 2 aktifitas berupa: (1) Monitoring, yaitu kegiatan yang dilakukan untuk memeriksa berlakunya semua perangkat sistem mutu selama pelaksanaan proses pembelajaran dan (2) Pengukuran & Evaluasi, yaitu Kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui dan mengevaluasi hasil pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan.