Fenomena terjadinya kasus kekerasan di perguruan tinggi (PT) telah menjadi perhatian bersama para civitas akademika di tingkat global dan di Indonesia. Untuk menanggulangi hal ini, pada tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Kekerasan di lingkungan pendidikan merenggut kemerdekaan pelajar untuk mengembangkan potensi dirinya dengan sehat, aman, nyaman, dan optimal. Kekerasan dengan berbagai bentuknya menimbulkan kerugian yang dialami oleh mahasiswa maupun pendidik dan tenaga kependidikan sehingga menjadi penghambat bahkan menghilangkan kesempatannya untuk belajar dan/ atau bekerja. Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, Ketua STIE Kasih Bangsa telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan STIE Kasih Bangsa. Tim ini merupakan tim lama PPKS yang kemudian diangkat kembali menjadi tim PPKPT, dimana ada perganitan 1 personil di dalamnya. SK yang dimaksud adalah Keputusan Ketua Nomor 001/STIE-KB/SK.KETUA/PPKPT/V/2025 tentang penetapan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan STIE Kasih Bangsa. Satgas PPKPT STIE Kasih Bangsa terdiri dari dua divisi utama yakni: Divisi Pencegahan yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak kekerasan di lingkungan kampus serta Divisi Penanganan yang berfokus pada penanganan kasus kekerasan di lingkungan kampus STIE Kasih Bangsa.
• Gedung STIE Kasih Bangsa, Ruang satgas PPKPT
• Kontak Pelaporan (hotline): Hubungi ke 08118408567 dan Pesan Langsung ke @stie.kasihbangsa
• Email satgas PPKPT : satgasppkpt@stiekasihbangsa.ac.id