Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) adalah dokumen yang digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan disertai alokasi anggaran setiap tahun guna mencapai target kinerja.

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) STIE Kasih Bangsa diterbitkan sebagai pelaksanaan dari amanah pasal 63 Undang-Undang No :12 Tahun 2012 tentang Otonomi  Pengelolaan Perguruan Tinggi yaitu pengelolaan di bidang akademik dan non akademik yang dilaksanakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, nirlaba, penjaminan mutu, efektif dan efisien. 

Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dirumuskan untuk mencapai target kinerja STIE Kasih Bangsa secara operasional melalui Program Kerja dan Anggaran setiap tahun dengan mengacu kepada Rencana Strategis STIE Kasih Bangsa dan Program Studi guna mewujudkan visi dan misi. Dokumen RKAT dapat didownload dibawah ini :