Undang – Undang dan Peraturan Pemerntah menjadi dasar hukum dalam penyusunan dan penetapan seluruh kebijakan untuk pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di kampus STIE Kasih Bangsa. Setiap adanya perubahan maupun penambanhan regulasi terbaru yang telah disosialisasikan oleh LLDIKTI Wilayah III maka STIE Kasih Bangsa akan menyusun, merubah dan atau memperbaharui setiap kebijakan sesuai perubahan regulasi pemerintah. Dalam rangka menerapkan prinsip transparansi dalam tata kelola maka STIE Kasih Bangsa akan selalu menginformasikan setiap perubahan dan pembaharuan kebijakan melalui website Document Management System (DMS) STIE Kasih Bangsa.
Kumpulan regulasi pemerintah sesuai tahun terbit dapat di download dibawah ini :
- Surat Direktur Sumber Daya Dirjen DIKTI No. 5417/E4/DT.04.01/2022 tentang kewajiban khusus dosen pada PO BKD 2021
- Permendikbudristek No. 45 Th. 2022 tentang Perpindahan Mahasiswa
- Permendikbudristek No. 31 Th 2022 tentang Satu Data Dikbudristek
- Permendikbudristek No. 13 Th. 2022 tentang Renstra Kemendikbud Th. 2020 – 2024
- Permendikbudristek No. 6 Th. 2022 tentang Ijazah, Serkom, Serprof, Gelar dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
- Permendikbudristek No. 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
- Kepmendikbud-Nomor 3_M_2021 tentang Indikator Kinerja Utama
- Keputusan Dirjen DIKTI No. 12/E/KPT/2021 Tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (BKD)
- Permendikbudristek No. 39 Th. 2021 Tentang Integritas Akademik Karya Ilmiah
- Permendikbudristek No. 38 Th. 2021 Tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan Perguruan Tinggi
- Permendikbudristek No. 35 Th. 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja LLDIKTI
- Permendikbudristek No. 28 Th 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek