Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia- Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan Dokumen Standar dalam Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STIE Kasih Bangsa tahun 2022. Satuan Penjaminan Mutu (SPM) STIE Kasih Bangsa telah berhasil menyelesaikan Dokumen Standar dalam SPMI STIE Kasih Bangsa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh STIE Kasih Bangsa sebanyak 38 standar, yang dikelompokkan menjadi standar SNDikti terdiri dari 24 standar yaitu: 8 standar pendidikan dan pembelajaran; 8 standar penelitian; dan 8 standar pengabdian kepada masyarakat; serta standar non SNDikti yang terdiri dari 14 standar yaitu: standar identitas (visi, misi, dan tujuan); standar tata kelola dan kerjasama; standar mahasiswa dan lulusan; standar sumber daya manusia; standar sarana dan prasarana; standar keuangan dan standar sistem informasi

Semua Standar dalam SPMI STIE Kasih Bangsa ini disusun berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan atau Keputusan Menteri terkait, Peraturan dan atau Keputusan Badan terkait, serta aturan atau pedoman lain yang relevan. Standar dalam SPMI STIE Kasih Bangsa ini disusun untuk dapat dijadikan acuan atau pedoman dalam mengelola STIE Kasih Bangsa sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal.

Lebih lanjut silahkan download

Download